Alasan Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban

AISYAH itu membayar utang puasa (qadha puasa) di bulan Syaban artinya Aisyah menunda qadha puasanya hingga bulan Syaban.

Alasan Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban
Ilustrasi/Net

AISYAH itu membayar utang puasa (qadha puasa) di bulan Syaban artinya Aisyah menunda qadha puasanya hingga bulan Syaban.

Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha di bulan Ramadhan memiliki uzur sehingga tidak berpuasa, entah karena datang bulan (haidh) atau alasan lainnya. Ia menunda pembayaran utang puasanya (qadha puasanya) hingga bulan Syaban. Yang jelas Aisyah menunaikan qadhanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Syaban, Aisyah pun segera membayar utang puasanya.

Dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah radhiyallahu anha mengatakan, "Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban." (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Baca Juga : Tips Berhubungan Badan di Bulan Ramadan

Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam."

Faedah Penting:
- Boleh menunda qadha puasa Ramadhan hingga bulan Syaban. Namun baiknya tetap tidak menunda kecuali karena ada uzur.
- Lebih baik untuk menyegerakan qadha puasa karena Aisyah radhiyallahu anha menyampaikan alasan kenapa sampai ia menunda sampai bulan Syaban.
- Haramnya mengakhirkan puasa hingga Ramadhan berikutnya karena Aisyah menjadikan bulan Syaban sebagai bulan terakhir untuk penunaian qadha puasa.
- Hendaknya memberikan alasan jika kita menyelisihi sesuatu yang seharusnya ditunaikan di awal supaya tidak ada yang menyangka yang bukan-bukan. (Tanbih Al-Afham, hlm. 437)
- Jika seseorang menunda pelunasan puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tetap qadha puasanya tersebut ditunaikan setelah Ramadhan kedua lalu setiap hari qadha puasa ditambahkan dengan penunaian fidyah karena sebab menunda-nunda tanpa ada uzur. (Lihat Syarh Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sadi, hlm. 351). Lihat pembahasan Rumaysho.Com tentang Masalah Qadha Puasa.

Baca Juga : Otak Mesum, Pikiran Kotor, Naudzubillah Begini Cara Mengobatinya...


Editor : Bsafaat