JPU Tuntut Dua Pegawai Mahkamah Agung Dengan Pidana Bui Diatas Lima Tahun

JPU Tuntut Dua Pegawai Mahkamah Agung Dengan Pidana Bui Diatas Lima Tahun
Dua orang pegawai Mahkamah Agung yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dituntut oleh jaksa dengan pidana berbeda.

INILAHKORAN, Bandung - Dua orang pegawai Mahkamah Agung yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dituntut oleh jaksa dengan pidana berbeda.

Untuk Desy, ia dituntut pidana kurungan selama 8 tahun 10 bulan. Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu dan Rp 21 juta.

Sementara untuk Nurmanto Akmal, ia dituntut kurungan selama 6 tahun dan 3 bulan. Selain itu, Nurmanto juga dituntut agar membayar uang pengganti senilai SGD 9 ribu dan Rp 57,5 juta.

Baca Juga : Diabaikan Para Tokoh, Partai Garuda KBB Bakal Jaga Eksistensi 

Desy dituntut dengan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Sementara Nurmanto dituntut dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan pada dua terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan dan menikmati hasil suap yang diterimanya.

Baca Juga : Ema Sumarna Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Ridwan Kamil

"Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Halaman :


Editor : JakaPermana