Kadisnaker Rekomendasikan UMP Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil

Persentase penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Provinsi Jawa Barat telah menemukan titik terang dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil, akan persetujuannya.

Kadisnaker Rekomendasikan UMP Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil
Persentase penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Provinsi Jawa Barat telah menemukan titik terang dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil, akan persetujuannya./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Persentase penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Provinsi Jawa Barat telah menemukan titik terang dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil, akan persetujuannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menemukan kesepakatan akan besaran UMP. Besaran tertingginya sebesar 7,88 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Itu baru angka rekomendasi tertinggi UMP Jabar, kalau menggunakan Permenaker 18/2022," tulis Taufik dalam pesan singkatnya kepada INILAHKORAN, Kamis (24/11/2022) malam.

Baca Juga : 1.500 Siswa di Jabar Ikuti Peresmian Tugu Sekolah Model Pelajar Pancasila Jabar Masagi

Sementara Kang Emil mengungkapkan, masih ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam angka tersebut. Hanya saja dia memastikan, akan ada kenaikan signifikan dalam penetapan UMP 2023 kali ini yang diumumkan pada 28 November mendatang.

"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 13 persen, pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat, mungkin sama. Mungkin naik dikit. Tapi intinya ada kenaikan dan pengumuman sesuai jadwal," tandasnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : FOTO: Seminar Jabar Juara Menuju Bebas PMK


Editor : JakaPermana