Kalau Anda Ketinggalan Takbir Shalat Id

Seseorang bertanya sbb: Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?

Kalau Anda Ketinggalan Takbir Shalat Id
Ilustrasi/Net

Seseorang bertanya sbb: Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?

Jawaban:

Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafii (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad). Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu, karya An-Nawawi.

Baca Juga : Yakin dengan Janji dan Jaminan Allah

Sementara pendapat Imam Syafii yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, sementara imam sudah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu yang sudah dia lewatkan.

Ibnu Qudamah mengatakan, "Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir hukumnya sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini."

Diambil dari Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299.

Baca Juga : Janji, Ringan Diucapkan tapi Berat tuk Ditunaikan

*Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.

Halaman :


Editor : Bsafaat