Kapolres Bogor Berharap MR Bisa Disidang di PN Cibinong

Pembunuhan dua wanita muda asal Kabupaten Bogor DP (17) warga Kecamatan Cibungbulang dan EL (23) warga Kecamatan Caringin dilakukan tersangka MR (21) di sebuah hotel melati di kawasan Puncak, Cisarua.

Kapolres Bogor Berharap MR Bisa Disidang di PN Cibinong
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cisarua - Pembunuhan dua wanita muda asal Kabupaten Bogor DP (17) warga Kecamatan Cibungbulang dan EL (23) warga Kecamatan Caringin dilakukan tersangka MR (21) di sebuah hotel melati di kawasan Puncak, Cisarua.

Untuk itu, Kapolres Bogor AKBP Harun berharap walau pun yang melakukan penangkapan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota namun lokasi persidangan diharapkan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Tersangka pelaku pembunuhan berantai memang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresa Bogor Kota, namun karena lokasi pembunuhan ini di salah satu hotel melati atau wisma di Kecamatan Cisarua, maka kami berharap bisa disidang di PN Cibinong," ujar AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga : Satu Warga Kota Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Baru, 16 Orang Kontak Erat

Dia menerangkan, MR ditangkap pada Rabu (10/3/2021) sore usai membuang jasad EL di Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung .

"Sebenarnya tersangka pelaku pembunuhan wanita berinisial EL ini kami mau tangkap karena sudah terdeteksi jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, ia sempat ke wilayah Kabupaten Cianjur setelah membuang mayat EL namun sore hari GPS handphone milik korban kok ada di lokasi Polresta Bogor Kota. Ternyata kami kordinasi ternyata tersangka MR sudah ditangkap dan setelah menjalani pemeriksaan ia merupakan tersangka pelaku pembunuhan DP yang mayatnya di buang di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor," terangnya. 

Dia menjelaskan, selain diduga memiliki dendam kepada gender wanita, dugaan motif lainnya karena tersangka pelaku pembunuhan berantai ingin memiliki harta korban.

Baca Juga : Waduh, Pemenang Lelang Proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari Ternyata Bermasalah

"Dalam pembunuhan EL kami melihat ada unsur ingin memiliki harta korban  karena handphnone milik EL wanita beranak satu itu ada di tangan tersangka MR. Untuk tersangka yang membunuh korbannya dengan cara diduga mencekik dan menindih dadanya kami akan kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani