Kebun Binatang Bandung Ajukan Banding, Sekda : Ya Silahkan, Kita Menghormati Proses Hukum

Pengelola Kebun Binatang Bandung Yayasan Margasatwa Tamansari, akan melakukan banding terkait putusan perdata no 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022.

Kebun Binatang Bandung Ajukan Banding, Sekda : Ya Silahkan, Kita Menghormati Proses Hukum
INILAHKORAN, Bandung - Pengelola Kebun Binatang Bandung Yayasan Margasatwa Tamansari, akan melakukan banding terkait putusan perdata no 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022.
Putusan ini menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Panca Astawa mengatakan, keputusan pengadilan tersebut belum inkrah. Artinya belum ada ketetapan hukum bahwa lahan Bandung Zoo milik pemerintah. 
"Kita akan mengajukan upaya hukum banding ke Kejati Jabar. Karena dengan ini putusan PN, kebun binatang sangat dirugikan. Karena sejujurnya secara de facto di atas lahan kebun binatang sudah dikelola yayasan sekarang selama 89 tahun," kata I Gede Panca Astawa dalam konferensi pers, Jumat 4 November 2022.
I Gede Panca Astawa menuturkan, terdapat 13 bukti segel yang dijadikan dasar pengadilan memenangkan Pemkot Bandung dalam sengketa lahan kebun binatang. Namun, bukti tersebut sebenarny tidak kuat karena diduga ada yang dipalsukan.
Selain itu, I Gede menyebut pembelaan yang dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Atas hal dasar tersebut, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Bareskrim. 
I Gede menuturkan bahwa pihak yayasan pun sudah sempat bertemu dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat untuk menelusuri kebenaran klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan ini. 
"Setelah dicek di badan aset keuangan, ternyata lahan tidak terdaftar sebagai invetaris Pemkot Bandung. Kesimpulannya, ini adalah tidak benar Pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang ini," ucapnya. 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mempersilakan pihak Kebun Binatang Bandung untuk menempuh upaya hukum. Pihaknya akan menghormati segala upaya hukum yang akan ditempuh oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. 
"Ya silakan. Kan sejak awal pun pemerintah jauh dari arogan. kita, ya kami hadapi saja. Pokoknya niat kita tetap berikan pelayanan publik," kata Ema Sumarna. 
Pemkot Bandung, dituturkan Ema Sumarna akan melakukan tiga langkah dalam menindaklanjuti putusan PN Bandung. Yaitu bakal segera melaksanakan pengamanan pemagaran, proses pengajuan sertifikasi, dan menagih utang biaya sewa. 
"Kemarin kan sedang berproses di pengadilan, maka kita tunduk pada hukum dan menunggu putusan. Nah, begitu ada putusan, maka kita segera menyempurnakan dengan proses sertifikasi," ucapnya. 
Ema menegaskan, pengadilan telah memutuskan Pemkot sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang. Maka pihaknya akan tetap menagih uang sewa lahan senilai Rp 13 miliar yang selama ini ditunggak oleh pihak kebun binatang.
"Kalau soal pengelolaan, pemkot enggak berkemampuan. Intinya, tetap penagihan akan dilakukan dan operasional akan tetap ada. Kan luar biasa jika kita  berhasil menagih utang Rp 13 miliar bisa untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti