Kejaksaan Soroti Ambruknya Gapura Pataraksa Kabupaten Cirebon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.

Kejaksaan Soroti Ambruknya Gapura Pataraksa Kabupaten Cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat./Maman Suharman

Menurutnya, setelah pihak DLH mengadakan pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, muncul tiga pernyataan dalam berita acara. Pertama, pelaksana yaitu PT. caesar sanggup dan bertanggungjawab penuh membangun ulang kembali Gapura. Lalu kesepakatan kedua, pihak konsultan pengawas sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura tanpa ada biaya pengawasan dari pemda.

Lalu pernyataan ke tiganya adalah, hasil analisa robohnya gapura. Mereka membuat asumsi bahwa ada kemungkinan pergerakan batu didalam kolom. Ini akibat masuknya air ke dalam kolom tersebut.  Nah pergerakan itulah yang menyebabkan batu  mendorong dinding bata sampai roboh.

Iwan menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena, semua kerusakan atas robohnya gapura alun alun taman pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. Sementara saat ini, biaya pemeliharaan tetap aman dan tidak bisa dipakai untuk membangun ulang gapura yang roboh. (maman suharman)***

Baca Juga : Update Terbaru Kerusakan Gempa Bumi Sumedang

Halaman :


Editor : JakaPermana