Kejaksaan Soroti Ambruknya Gapura Pataraksa Kabupaten Cirebon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.

Kejaksaan Soroti Ambruknya Gapura Pataraksa Kabupaten Cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat./Maman Suharman

INILAHKORAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, terkait kejadian ambruknya gapura tradisional yang ada di Alun-Alun Taman Pataraksa, pihaknya tengah mempelajari apakah proyeknya sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum. 

Namun, sampai saat pihaknya baru mendapatkan full baket dan full data terkait proyek tersebut. Sehingga, kejaksaan belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan.
Pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa media, bahwasannya proyek itu masuk masa pemeliharaan. 

Baca Juga : Duh, Bawaslu Karawang Catat 13.598 Alat Peraga Kampanye Melanggar

"Sementara ini kami masih dalam tahap melakukan full data full baket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada tahap menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut," kata Ivan, Jumat 5 Januari 2024.

Ivan juga menjelaskan, Kejaksaan tidak diminta pendampingan pada saat pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa. Namun saat ditanya hasil kajian soal konstruksi bangunan gapura yang ambruk tersebut, Ivan enggan membeberkan. Ia hanya menyarankan, terkait hal itu bisa di tanyakan langsung ke dinas teknis. 

"Kalau kejaksaan tidak berbicara soal teknis pekerjaan. Kalau masalah teknis pembangunan di dinas teknis terkait, ke LH atau pun ke PU. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya," ungkapnya.

Baca Juga : Kasus Robohnya Gapura Taman Pataraksa, Pemborong Niat Untung Malah Buntung

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyatakan, robohnya gapura alun-alun taman pataraksa, menjadi tangggung jawab penuh pemborong. Artinya, gapura akan dibangun ulang dengan memakai biaya sendiri dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan. Hal tersebut disampaikan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan kemarin.

Halaman :


Editor : JakaPermana