Kasus Robohnya Gapura Taman Pataraksa, Pemborong Niat Untung Malah Buntung
Gapura Alun-alun Taman Pataraksa yang ambruk masih tanggungjawab pemborong lantaran masih dalam masa pemeliharaan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyatakan, robohnya gapura Alun-alun Taman Pataraksa, menjadi tangggung jawab penuh pemborong.
Artinya, gapura akan dibangun ulang dengan memakai biaya sendiri dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan. Hal tersebut disampaikan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, Kamis 4 Januari 2024.
Menurutnya, setelah pihak DLH mengadakan pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, muncul tiga pernyataan dalam berita acara. Pertama, pelaksana yaitu PT. caesar sanggup dan bertanggungjawab penuh membangun ulang kembali gapura. Lalu kesepakatan kedua, pihak konsultan pengawas sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura tanpa ada biaya pengawasan dari pemda.
"Lalu pernyataan ke tiganya adalah hasil analisa robohnya gapura. Mereka membuat asumsi bahwa ada kemungkinan pergerakan batu didalam kolom. Ini akibat masuknya air ke dalam kolom tersebut. Nah pergerakan itulah yang menyebabkan batu mendorong dinding bata sampai roboh," jelas Iwan.
Iwan menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena, semua kerusakan atas robohnya gapura alun alun taman pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. Sementara saat ini, biaya pemeliharaan tetap aman dan tidak bisa dipakai untuk membangun ulang gapura yang roboh.
"Sudah disepakati, biaya perbaikan robohnya gapura bukan diambil dari anggaran pemeliharaan. Mereka sendiri yang menanggung. Mau rugi mau untung, ya itu urusan mereka," jelasnya.
Sementara itu, pegiat anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman menilai, DLH Kabupaten Cirebon tidak bisa disalahkan penuh, seperti yang dilontarkan komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Harusnya Komisi III malu dengan kejadian tersebut. Hal itu karena beredar kabar, justru proyek itu diduga kepunyaan salah satu oknum anggota dewan Kabupaten Cirebon, di komisi III.
"DLH itu bukan dinas tekhnis dan tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Anggota dewan yang harusnya jadi pengawas, malah justru ada oknum dewan yang menjadi wasit sekaligus pemain. Ini bukan rahasia umum lagi, dan oknum dewannya memang sudah tidak tahu malu. Imbasnya, kualitas proyek banyak yang rusak," papar Ade.
Ade meminta DLH untuk secepatnya mengecek ulang semua item kegiatan di Alun-alun Taman Pataraksa. Karena bukan gapura yang roboh saja, tapi ada banyak item pekerjaan yang sudah rusak. Diantaranya, tangga yang sudah rusak. Lalu lantai banyak yang sudah ambrol, serta cat yang mulai pudar.
"DLH segera minta rekanan melakukan perbaikan disemua bagian. Kondisi alun alun taman pataraksa sudah rusak padahal baru diresmikan. Masa anggaran belasan milyar tapi kualitasnya buruk," jelas Ade.
Ade juga meminta pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, bersikap obyektif karena jelas-jelas lokasinya tepat didepan kantor kejaksaan. Dia meminta Kejari Kabupaten Cirebon mengusut masalah tersebut, dan tidak menunggu laporan yang masuk. Jangan sampai hanya karena alasan kondusifitas malah tidak ditemukan kerugian negara.
"Kejaksaan jangan hanya nonton dan duduk manis saja. Segera dong proses kasus ini jangan hanya nunggu laporan. Justru kalau kejaksaan diam saja, saya mempertanyakan ada apa ini," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

