Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

"AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung," ujar Syarief, Selasa (19/3/2024), malam.

Penahanan terhadap AN, kata dia, dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

"AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," katanya.


Editor : Ahmad Sayuti