Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni kepala BKPSDM Majalengka Irfan dan pihak swasta berinisial M, diketahui mangkir dari panggilan Kejati.

"iNA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," katanya.

Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesae Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti