Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar

Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Kemudian AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 yang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Ketiga, MK sebagai mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Terakhir, MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ujar Asep.

Menurut Asep, kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS di Lingkungan Kanwil Kemenag Jabar.

Pengadaan di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut juga melibatkan pihak swasta yaitu CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

"Bahwa Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," terang Asep.


Editor : Ahmad Sayuti