Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Halaman :