Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar

Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti