Kemarin Istrinya, Kini Ajudan Edhy Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020) memanggil Yudha Pratama, ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kemarin Istrinya, Kini Ajudan Edhy Diperiksa KPK

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020) memanggil Yudha Pratama, ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Saksi Yudha Pratama, ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Sebelumnya, Yudha sempat diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11) di Bandara Soekarno Hatta, Banten bersama tujuh orang lainnya termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi.

Baca Juga : Jenderalnya Divonis 3 Tahun, Ini Sikap Kapolri

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga : Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman