Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Anita Kolopaking yang tak lain pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.

Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

INILAH, Jakarta,- Anita Kolopaking yang tak lain pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Memutuskan, menyatakan terdakwa Anita Dewi Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020)

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Siradj.

Baca Juga : Tugas Berat Risma Jadi Menteri, Pastikan Bansos Covid-19 Efektif!

Anita terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Anita dinilai terbukti membantu kliennya, Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu. Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Djoko Tjandra lalu berkenalan dengan Anita Kolopaking pada bulan November 2019 di Kuala Lumpur. Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK. Namun, pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Mahkamah Agung mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto