Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Anita Kolopaking yang tak lain pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.

Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama. Setelah itu, Anita, Prasetijo, dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada tanggal 20 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor. Setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

Atas vonis tersebut, Anita menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari. "Inna lillāhi wa inna ilaihi rājiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu 7 hari yang mulia," kata Anita.

Terkait dengan perkara ini Djoko Tjandra juga dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara.

 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto