Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Anita Kolopaking yang tak lain pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.

Anita Kolopaking Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, untuk mengurus kedatangannya Djoko Tjandra.

Tommy lalu menghubungi Prasetijo hingga pada tanggal 29 April 2020 Tommy, Anita, dan Prasetijo di kantor Prasetijo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra.

Prasetijo lantas meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking ke Pontianak untuk keperluan monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Baca Juga : Pemerintah Ikuti Perkembangan Varian Covid-19 yang Muncul di Inggris

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A. Kolopaking (konsultan), dan Joko Soegiarto (konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo kepada Anita pada tanggal 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui WhatsApp ke Djoko Tjandra. "Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan KTP-el Djoko Soegiarto Tjandra kepada Brigjen Pol. Prasetijo. Majelis hakim berpendapat terdakwa adalah pelaku tidak langsung yang menyuruh saksi Sri Rejeki, dan seterusnya melalui Brigjen Pol. Prasetijo selaku Karo Korwas PPNNS," kata hakim.

Anita, Prasetijo Utomo, dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada tanggal 6 Juni 2020.

Pada tanggal 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra. Selanjutnya, berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.


Editor : Ghiok Riswoto