Keren, Mendagri Dukung Kebijakan ASN Kota Bogor Pakai Baju Dinas Produk Lokal

Mendagri Tito Karnavian mendukung upaya Pemkot Bogor dan Bima Arya yang mengharuskan para ASN memakai pakaian dinas produksi lokal.

Keren, Mendagri Dukung Kebijakan ASN Kota Bogor Pakai Baju Dinas Produk Lokal
Mendagri Tito Karnavian (tengah) mendukung kebijakan Pemkot Bogor agar ASN memakai pakaian dinas produksi lokal. (istimewa)

"Setelah itu kita jadi pemain ekspor ke luar. Jangan kita menjadi sasaran market produk asing. Mereka yang menikmati, mereka yang punya lapangan kerja. Kita hanya sebagai pembeli," tegas Tito.

Tito mengimbau, semua pihak harus bekerja bersama-sama untuk mendorong produksi-produksi dalam negeri, termasuk menggairahkan UMKM lokal yang kualitasnya tak kalah bagus dan bisa bersaing.

"Penggunaan produksi dalam negeri agar kita menjadi raja di negeri sendiri, market yang besar ini harus kita kuasai, tidak bisa lagi dengan cara diimbau-imbau. Harus ada langkah-langkah yang konkret," pungkasnya.

Baca Juga : Kota Bogor Menuju PTM 100 Persen, Disdik Lihat Perkembangan Kasus Covid-19

Sementara itu, Wali Kota Bogor resmi menandatangani Peraturan Wali Kota Nomor 30/2022 tentang penggunaan pakaian dinas kasual produk lokal bagi ASN Pemkot Bogor setiap Selasa pada 31 Juni 2022 lalu. Peraturan ini juga sangat disambut baik oleh pelaku usaha industri kreatif distro.

Bima menyatakan, dengan adanya kebijakan yang pro terhadap industri kreatif lokal ini maka akan mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa sehingga mampu menjadi angin segar pasca pandemi. Ia juga ingin langkah yang baik bagi recovery economic ini bisa didorong menjadi kebijakan yang lebih besar lagi agar berdampak luar biasa.

"ASN harus jadi kekuatan yang paling depan untuk membangkitkan kebanggan lokal. Kita mulai di Kota Bogor. Tapi nanti dorong juga di APEKSI. Ada 98 kota di APEKSI, ada 4 juta ASN di seluruh Indonesia, kalau ada kebijakan serentak seperti ini dahsyat untuk kebangkitan UMKM," jelasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti