Kesejahteraan Guru Ngaji Perlu Diperjuangkan

Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di mushola-mushola. 

Kesejahteraan Guru Ngaji Perlu Diperjuangkan
Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di mushola-mushola.  (maman Suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di mushola-mushola. 

Sebab, dalam UU tersebut, tidak mengcover kesejahteraan para guru ngaji yang mampu mencetak generasi yang qurani dan berbudi pekerti luhur.

Demikian disampaikan Muhammad Shofy (Gus Shofy), bakal Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Dapil Jabar 8. Dia meminta, negara harus hadir untuk memperhatikan dan mengapresiasi para guru ngaji di mushola-mushola.

Dia menilai, guru ngaji,  juga telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan beragama. Namun, meski sudah ada UU Pesantren, keberadaan mereka belum diperhatikan negara. Maka, ini perlu diperjuangkan, melalui revisi UU Pesantren ke depannya.

"guru ngaji di mushola-mushola belum diapresiasi negara. Karena dalam UU Pesantren itu belum tercover untuk kesejahteraan mereka. Ini yang nanti perlu kita perjuangkan, agar kesejahteraan mereka tercover melalui revisi UU Pesantren," kata Gus Shofy, Senin 7 agustus 2023.

Ia menjelaskan, kenapa hal itu perlu diperjuangkan. Karena peran para guru ngaji sangatlah penting. Selain mendidik agar anak-anak mampu membaca al-quran dengan baik, juga menanamkan pribadi yang luhur agar peserta didik bisa menjalankan syariat Islam sebagaimana mestinya.

"Bahkan mohon maaf, kita bisa melakukan salat secara sah, bisa membaca al fatiha dengan benar, karena mengaji dari para guru ngaji di musala-musala," ujar Gus Shofy.

Pria yang juga akrab disapa Gus Amud ini menjelaskan, secara keilmuan, dakwah ada dua macam. Pertama dakwah bil qaul atau bil lisan, yakni dakwah yang berorientasi pada ceramah, pidato, khutbah dan sebagainya.

Kedua, lanjutnya, dakwah bil hal. Yakni dakwah yang lebih mengutamakan perbuatan atau tindakan nyata melalui siyasah (ortoritas politik) atau konstitusional. Artinya, kata dia, untuk memperjuangkan agar negara hadir untuk kesejahteraan para guru ngaji, tentunya harus melalui jalur konstitusional.

"Ini akan menjadi salah satu agenda saya untuk diperjuangkan, jika nanti duduk di DPR RI. Tentu secara umumnya, aspirasi kaum sarungan, kaum santri akan kita perjuangkan," tukasnya. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti