Kesejahteraan Guru Ngaji Perlu Diperjuangkan

Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di mushola-mushola. 

Kesejahteraan Guru Ngaji Perlu Diperjuangkan
Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di mushola-mushola.  (maman Suharman)

Pria yang juga akrab disapa Gus Amud ini menjelaskan, secara keilmuan, dakwah ada dua macam. Pertama dakwah bil qaul atau bil lisan, yakni dakwah yang berorientasi pada ceramah, pidato, khutbah dan sebagainya.

Kedua, lanjutnya, dakwah bil hal. Yakni dakwah yang lebih mengutamakan perbuatan atau tindakan nyata melalui siyasah (ortoritas politik) atau konstitusional. Artinya, kata dia, untuk memperjuangkan agar negara hadir untuk kesejahteraan para guru ngaji, tentunya harus melalui jalur konstitusional.

"Ini akan menjadi salah satu agenda saya untuk diperjuangkan, jika nanti duduk di DPR RI. Tentu secara umumnya, aspirasi kaum sarungan, kaum santri akan kita perjuangkan," tukasnya. (maman suharman) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti