Ketua DPRD Cirebon Sebut SK Wabup Masih Perlu Direvisi

Setelah sebelumnya sulit dikonfirmasi media, Ketua DPPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi akhirnya buka suara. Hal itu berkaitan dengan ramainya pemberitaan soal surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon terpilih, yang masih berada di meja Luthfi. Menurut Luthfi, masih ada beberapa isi surat yang harus direvisi.

Ketua DPRD Cirebon Sebut SK Wabup Masih Perlu Direvisi
istimewa

INILAH, Cirebon - Setelah sebelumnya sulit dikonfirmasi media, Ketua DPPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi akhirnya buka suara. Hal itu berkaitan dengan ramainya pemberitaan soal surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon terpilih, yang masih berada di meja Luthfi. Menurut Luthfi, masih ada beberapa isi surat yang harus direvisi.

 

Lutfhi menjelaskan, untuk SK penetapan Wabup Cirebon, pihaknya memroses seperti pada umumnya. Untuk jangka waktu pemrosesan di aturannya paling lama 14 hari kerja. Hal itu di DPRD sudah normal untuk surat-surat penting lainnya juga. Sebab, harus mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang mungkin muncul, dan kemudian perlu mengoordinasikan subtansi dengan para pihak.

 

"Untuk surat penetapan kan, hari ini baru sebelas hari kerja. Ya tunggu saja empat hari kedepan. Kemarin itu terkesannya buru-buru, jadi surat keputusan belum diparaf. Posisi surat juga kan berjenjang, karena di Kasubagnya diparaf kemudian diperiksa lagi di Kabag, baru ke Sekwan dan kemudian ke pimpinan," kata Luthfi, Kamis (17/12/2020)

 

Baca Juga : Warga Gotong Royong Bersihkan Lokasi Longsor di Cigangsa Garut

Bahkan, lanjutnya, kesalahan dalam redaksi sudah terjadi sebanyak dua kali. Untuk itulah, dia ingin memperbaiki tata naskah dan prosedur administrasi. Dia mencontohkan, kesalahan bukan kali ini saja namun pernah terjadi pada SK Panlih, kemudian dalam konteks mempercepat proses dirinya tandatangan.

Halaman :


Editor : JakaPermana