Ketua RW di Astanaanyar Diciduk, Ternyata Sudah 10 Tahun Jadi Buronan Kejari Garut

Seorang Ketua RW di Astanaanyar, Kota Bandung, diciduk Kejaksaan Negeri Garut. Ternyata, dia adalah buronan kasus korupsi selama 10 tahun.

Ketua RW di Astanaanyar Diciduk, Ternyata Sudah 10 Tahun Jadi Buronan Kejari Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut mengumumkan penangkapan seorang Ketua RW di Astanaanyar karena buron sejak 2012.

INILAHKORAN, Bandung - Seorang Ketua RW di Astanaanyar, Kota Bandung, diciduk Kejaksaan Negeri Garut. Ternyata, dia adalah buronan kasus korupsi selama 10 tahun.

Kejaksaan Negeri Garut menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat selama ini sudah buron sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012.

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin.

Baca Juga : Geger Mayat Berselimut di Garut Terungkap, Ternyata Pengusaha Transportasi Batununggal Dibunuh Sopir Sendiri

Ia menuturkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.

"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.

Baca Juga : Geger Temuan Mayat Bertutup Selimut dan Dililit Kabel di Cisewu Kabupaten Garut

Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Halaman :


Editor : Zulfirman