KKP Umumkan Status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan status perencanaan ruang laut Indonesia/Indonesia’s Marine Spatial Planning (MSP).

KKP Umumkan Status Perencanaan Ruang Laut Indonesia di UNESCO
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu. (antara)

INILAH, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan status perencanaan ruang laut Indonesia/Indonesia’s Marine Spatial Planning (MSP) pada laman MSP Global Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC)-UNESCO.

"Ini juga sekaligus sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam pengembangan MSP global," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Selain itu, ujar dia, dengan dikenalnya MSP Indonesia diharapkan dapat mendorong dan membuka peluang serta meningkatkan iklim investasi kelautan di dunia internasional

Baca Juga : Pemerintah Perlu Tuntaskan Ketimpangan Pasokan Listrik Nusantara

Tak hanya Indonesia, lanjutnya, penyampaian informasi dan status perencanaan ruang laut juga dilakukan oleh berbagai negara di dunia pada pertengahan tahun 2020 dan dipublikasikan secara daring pada awal 2021.

"KKP sebagai otoritas nasional yang menyusun Marine Spatial Planning di Indonesia perlu untuk mengirimkan dan memperbarui status MSP Indonesia melalui website MSP Global IOC-UNESCO untuk memperkenalkan MSP Indonesia serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengelola dan mengatur ruang lautnya secara berkelanjutan," katanya.

Lebih lanjut Tb Haeru Rahayu menjelaskan MSP Indonesia yang dimuat pada laman MSP Global menggambarkan status MSP per Juni 2020.

Baca Juga : Akankah Pandemi Covid-19 Lekas Berlalu? Begini Kata Pakar

Menurut dia, laman ini memuat informasi dan status Rencana Tata Ruang Laut yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 32 Tahun 2019 dan seluruh Rencana Zonasi di tingkat nasional yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) maupun di tingkat provinsi yang terdiri dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Halaman :


Editor : suroprapanca