Komisi I Tunggu Komitmen Satpol PP, Hingga Kini Kafe Bajawa Flores Belum Kantongi Izin

Komisi I DPRD Kota Bogor menunggu langkah tegas dari Satpol PP Kota Bogor untuk menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin tetapi sudah berani beroperasional, seperti Kafe Bajawa Flores

Komisi I Tunggu Komitmen Satpol PP, Hingga Kini Kafe Bajawa Flores Belum Kantongi Izin
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti
INILAHKORAN, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor menunggu langkah tegas dari Satpol PP Kota Bogor untuk menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin tetapi sudah berani beroperasional, seperti Kafe Bajawa Flores
Untuk kafe Bajawa Flores sendiri sudah masuk tahapan Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor, sementara itu Mie Gacoan di Bogor Tengah, Barat dan Timur informasi yang didapat belum bisa menunjukkan dokumen perizinan. Hanya Mie Gacoan jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah saja yang sudah mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, untuk yang Bajawa Flores akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pasca pemberian surat pemberitahuan penyegelan. Tetapi pada prinsipnya setelah menanyakan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tempat usaha banyak yang sudah operasional tetapi saat diminta dokumen perizinan, mereka tidak bisa menunjukkannya.
"Apakah jika sampai waktu 7 hari kedepan, pengelola Bajawa tidak bisa memperlihatkan berkas perizinannya, akan dilakukan penyegelan atau tidak. Kami sangat menunggu langkah tegas dari Satpol PP," tuturnya pada Rabu 9 November 2022.
Endah melanjutkan, setelah OPD meminta dokumen perizinan ke Mie Gacoan di Bogor Tengah, Bogor Barat dan Bogor Timur, informasi dari dinas terkait, mereka belum bisa menunjukkan dokumen perizinan.
"Untuk Mie Gacoan hanya yang dipajajaran saja ada izin AMDAL lalin, sisanya belum bisa menunjukkan," pungkasnya.
Sumtara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, SP3 sendiri sudah dilayangkan para penegak perda ini sejak Rabu (2/11/2022) lalu.
"Rabu ini, langkah selanjutnya yang ditempuh Satpol PP adalah memberikan surat pemberitahuan untuk proses penyegelan. Semua berjalan sesuai tahapan. Saat masa waktu SP3 habis, selanjutnya adalah pengelola Bajawa akan diberikan surat pemberitahuan penyegelan bangunan," ungkap Agus.
Terpisah, Kabid Gak Perda Asep Permana menegaskan, Satpol PP tentu bergerak atau bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika pada waktunya penyegelan, maka proses tersebut akan dilaksanakan. Intinya, sesuai tahapan serta aturan yang ada.
"Pasca SP2 dilayangkan, maka ada waktu selama 7 hari untuk Bajawa melengkapi perizinannya. Sebelum penyegelan, tahapannya pemberitahuan penyegelan, setelahnya barulah eksekusi," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti