Kota Bandung Minta Pusat Berikan Relaksasi Sektor Usaha

Pemkot Bandung masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM level 4 diperpanjang atau tidak. Namun, pihaknya berharap terdapat pelonggaran relaksasi seiring tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Barat dan Kota Bandung. 

Kota Bandung Minta Pusat Berikan Relaksasi Sektor Usaha
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM level 4 diperpanjang atau tidak. Namun, pihaknya berharap terdapat pelonggaran relaksasi seiring tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Barat dan Kota Bandung. 

"Harapannya terjadi kelonggaran sejak dengan progres perbaikan penanganan Covid-19 di seluruh Jawa Barat dan di Kota Bandung," Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Gedung Landmark, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (9/8/2021). 

Dirinya pun berharap pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan sektor ekonomi yang terdampak signifikan melalui pelonggaran. Namun dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan (proses) harus ketat. 

Baca Juga : September, Kota Bandung Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 70 Persen

"Semua memungkinkan termasuk relaksasi. Inginnya ekonomi menjadi perhatian utama karena kondisi kita agak berat diketatkan begini dengan catatan prokes tinggi," ucapnya. 

Menurutnya, saat ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung berada di minus 0,04 dari target yang ditargetkan sebesar 1,65 pada kuartal satu. Kondisi tersebut terjadi karena aktivitas atau pergerakan di Kota Bandung dibatasi.

"Kita ingin segera recovery, kita ingin lakukan dorongan agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa jauh lebih maksimal. Dengan kondisi kasus penyebaran Covid-19 yang menurun ini, berharap terjadi penurunan level kewaspadaan ke level 3," ujar dia. 

Baca Juga : Pemkot Apresiasi Lion Club-Fox Karaoke Percepat Target Vaksinasi

Namun, kata dia, apabila berada di level 3 maka  sejumlah relaksasi atau insentif akan diberikan pemerintah di sektor usaha. Namun dirinya belum mengetahui, apakah besarannya 10 persen atau lebih. Hal tersebut masih dalam kajian. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani