KPK Konfirmasi Saksi Kepemilikan Aset Milik Tersangka Ajay Muhammad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tetep Hidayat dari pihak swasta perihal kepemilikan berbagai aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK Konfirmasi Saksi Kepemilikan Aset Milik Tersangka Ajay Muhammad
Ilustrasi/Antara Foto

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga : Telkom Berencana Buat Platform Distribusi Konten Media

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Halaman :


Editor : Bsafaat