KPK Panggil 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga : Korban Meninggal Dunia Longsor Sumedang Menjadi 19 Orang

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat