KPK Panggil 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1).

Dua anggota DPRD yang dipanggil, yakni Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Minta Warga Tidak Takut Divaksin

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yakni Syafii dan Kusnadi masing-masing dari pihak swasta.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Baca Juga : Bupati Garut: PPKM di 26 Kecamatan untuk Cegah Wabah Covid-19

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman :


Editor : Bsafaat