Lagi! Satpol PP Kota Bandung Jaring Ribuan Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional diberlakukan 4 Desember lalu. 

Lagi! Satpol PP Kota Bandung Jaring Ribuan Pelanggar Prokes

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional diberlakukan 4 Desember lalu. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dalam operasi protokol kesehatan, Satpol PP memberikan sanksi sosial dan denda administrasi. 

"Ada sekitar 8000 ribu pelanggar yang berhasil kami jaringan, dengan denda keseluruhan 90 juta dari data terakhir 15 Desember. Denda itu dari badan usaha dan operasi yustisi," kata Rasdian di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020). 

Baca Juga : Pejabat Tinggi Cimahi Rame-rame Dipanggil KPK Atas Kasus Ajay

Menurutnya, selain menjaring ribuan pelanggar. Satpol PP Kota Bandung pun berhasil menindak badan usaha yang kedapatan melanggar aturan. Sedikitnya ada tiga badan usaha ditutup dan disegel. 

"Total yang kita tutup dan segel ada tiga. Ada kafe, dan rumah makan. Jenis pelanggarannya berbeda, ada yang melanggar kapasitas. Ada yang melanggar batas operasional dan kita tutup selama 14 hari," ucapnya. 

Rasdian menambahkan, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan selama PSBB proposional. Kegiatan tersebut berlaku baik di intansi pemerintahan dan intansi swasta. (Yogo Triastopo) 
 

Baca Juga : Jelang Libur Akhir Tahun Oded Minta Aparat Kewilayahan Tingkatkan Kesiagaan


Editor : Bsafaat