Lantaran Tak Bisa Ditanggung BPJS, Pemda KBB Klaim Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di Saguling 

Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menegaskan Pemda KBB klaim biaya pengobatan korban kecelakaan di Saguling pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. 

Lantaran Tak Bisa Ditanggung BPJS, Pemda KBB Klaim Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di Saguling 
Dia menyebutkan, tindakan Pemda KBB klaim biaya pengobatan korban kecelakaan di Saguling itu harus dilakukan. Sebab, korban merupakan warga KBB yang harus mendapat perlindungan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menegaskan Pemda KBB klaim biaya pengobatan korban kecelakaan di Saguling pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. 

"Pemerintah akan menjamin biaya pengobatan. Kita atas instruksi pak Pj sedang mencari skema pembiayaan yang paling tepat agar Pemda KBB klaim biaya pengobatan korban kecelakaan di Saguling," kata Ade, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menyebutkan, tindakan Pemda KBB klaim biaya pengobatan korban kecelakaan di Saguling itu harus dilakukan. Sebab, korban merupakan warga KBB yang harus mendapat perlindungan. 

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor di Jalan Caladi Kota Bandung Babak Belur Dihajar Warga

Ade menuturkan, skema pembiayaan pengobatan melalui asuransi kecelakaan atau BPJS tidak bisa dipakai lantaran kendaraan yang dipakai merupakan angkutan barang.

Meski begitu, pemerintah punya skema alternatif pembiayaan untuk para korban diantaranya zakat ASN atau donasi sukarela. 

"Jadi setelah dipelajari tidak bisa dibiayai BPJS ataupun asuransi kecelakaan, karena kendaraan yang dipakai tidak legal untuk bawa penumpang," ungkapnya.

Baca Juga : Bambang Tirtoyuliono Bertekad Bawa UMKM jadi Indonesian Next Top Seller

"Kita juga sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, tetap tidak bisa," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani