Legalisasi Produksi Miras, Asep Warlan: Niatnya Apa Sih!

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Legalisasi Produksi Miras, Asep Warlan: Niatnya Apa Sih!

INILAH, Bandung - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Melihat kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan mengatakan bahwa hal ini menjadi kontra produktif di tengah-tengah masyarakat yang berakhlak, masyarakat yang bisa produktif dalam berbagai macam kreatifitas pembangunan di bidang ekonomi dan lain sebagainya, kemudian ini diracuni dengan miras.

"Bali, Sumatera Utara, NTT, Papua ini bagian dari Indonesia, tapi kan masyarakatnya berinteraksi, ada mobilisasi. Jadi hemat saya agak susah mencegah bahwa orang Bali lah, orang Hindu lah yang boleh melakukan itu (miras), kan nggak bisa begitu, agama mereka pun melarang dengan adanya miras itu. Jadi aneh, niatnya apa. Ada yang bilang miras ini kearifan lokal, kearifan lokal seperti apa, saya sempat bertanya kepada rohaniawan, ahh enggak juga, jadi aneh kalau di bilang kearifan lokal," papar Asep, Selasa (2/3/2021).

Hal ini kata Asep, sudah menjadi Perpres, masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan bahwa undang-undang (UU) ini bertentangan dengan UU Pendidikan, UU Kesehatan dan lain sebagainya.

"Saya kira itu untuk menyelesaikan adanya Perpres ini. Saya tidak setuju dengan adanya miras ini. Tidak hanya menjual, tapi juga memproduksi dengan sengaja untuk orang meminum-minum miras," pungkasnya. (Okky Adiana)

Baca Juga : Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan


Editor : Zulfirman