Luar Binasa...Juliari Sudah Terima Rp14,7 M Fee Bansos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Juliari P Batubara sudah menerima seluruhnya Rp14,7 miliar dari total "fee" Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Luar Binasa...Juliari Sudah Terima Rp14,7 M Fee Bansos

INILAH, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Juliari P Batubara sudah menerima seluruhnya Rp14,7 miliar dari total "fee" Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Setelah 'fee' dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima 'fee' secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga : Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong

Rincian penerimaan uang tersebut adalah:

Pertama, pada awal Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp1,7 miliar kepada Juliari melalui tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Kedua, pada Mei 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp1,5 miliar kepada Juliari melalui ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Baca Juga : Mensos Risma Minta Gudang Logistik Harus Dikelola secara Digital

Ketiga, pada Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS kepada Juliari melalui Kukuh Ary Wibowo.

Halaman :


Editor : Zulfirman