Macam-Macam Rukiah yang Boleh dan Tidak

Ruqyah Syirkiyah yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab,

Macam-Macam Rukiah yang Boleh dan Tidak
Ilustrasi/Net

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan: "Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Alquran, dan dzikir-dzikir yang maruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah. Di antara mereka ada yang mengatakan dalam mengkompromikan dua hadits (yang nampak bertentangan), sesungguhnya pujian untuk meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan diizinkannya hal itu menunjukkan kebolehannya tetapi itu meninggalkan hal yang lebih utama. Inilah yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, dia menceritakan dari orang yang menceritakannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka telah menukil tentang ijma bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Taala." (Syarh Shahih Muslim, 7/325)

Imam Al Maziri Rahimahullah mengatakan: "Semua ruqyah adalah boleh jika berasal dari kitabullah atau dzikir." (Ibid). Imam Abul Abbas Al Anshari Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab syarahnya terhadap Shahih Muslim, menjelaskan setelah memaparkan hadits-hadits tentang keringanan untuk melakukan ruqyah:

"(Hadits ini) merupakan dalil bahwa pada dasarnya ruqyah itu terlarang, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagaimana riwayat: "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang ruqyah." Ini adalah larangan secara mutlak, karena dahulu mereka melakukan ruqyah ketika jahiliyah dengan berisi kesyirikan dan kata-kata yang tidak dimengerti, dan mereka meyakini bahwa ruqyah inilah yang memberikan pengaruh. Kemudian, ketika mereka masuk Islam yang seperti itu telah dihilangkan dari mereka, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang itu secara umum, agar larangan tersebut lebih kuat dan upaya pencegahan. Kemudian, ketika mereka menanyakannya dan mengabarkannya, bahwa mereka mendapatkan manfaat dari itu, maka mereka mendapat keringanan pada sebagian hal itu. Nabi bersabda: "Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa jika tidak terdapat syirik di dalamnya." Maka beliau membolehkan ruqyah untuk setiap bentuk malapetaka seperti sakit, luka, bisul, demam, penyakit mata jahat, dan lainnya, jika ruqyah tersebut dengan kalimat yang bisa difahami dan tidak terdapat kesyirikan di dalamnya, dan tidak sesuatu yang terlarang. Yang paling utama dan bermanfaat adalah: ruqyah yang berasal dari asma Allah dan firmanNya, firman Allah dan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam." (Al Mufhim Lima Asykala Ala Talkhishi Kitabi Muslim, 18/65. Maktabah Misykah)

Baca Juga : Peristiwa Pembakaran Masjid al-Aqsha oleh Yahudi

Imam Badruddin Al Aini Rahimahullah menjelaskan: "Bolehnya ruqyah dengan sesuatu dari Kitabullah, dan juga dengan doa-doa yang matsur atau yang serupa dengan itu. Tidak boleh dengan lafaz-lafaz yang tidak diketahui maknanya, berupa lafaz yang bukan bahasa Arab. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Asy Syabi, Qatadah, Said bin Jubeir, dan segolongan lainnya mengatakan ruqyah adalah hal yang dibenci. Wajib bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya sebagai upaya memegang teguh kepada Allah Taala dan bertawakkal atasNya, percaya denganNya, dan memutuskan hubungan dengan ruqyah." (Umdatul Qari, 18/303. Maktabah Misykah). Hal ini dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabiin seperti Mujahid. Ada pun Ibrahim An Nakhai memakruhkannya. Tetapi meruqyah dengan cara membaca adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sahabatnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat