Macam-Macam Rukiah yang Boleh dan Tidak

Ruqyah Syirkiyah yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab,

Macam-Macam Rukiah yang Boleh dan Tidak
Ilustrasi/Net

RUKIAH (mantera/jampi) ada dua macam:

1. Ruqyah Syirkiyah yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab, baik dibacakan atau dituliskan di kertas, wadah, dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram menurut ijma (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk ashghar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan.

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah: Bahkan, adalah hal yang terpuji meninggalkan ruqyah, yakni ruqyah yang terbuat dari kata-kata orang kafir, majhul (tidak dikenal), bukan bahasa Arab, dan apa-apa yang tidak diketahui maknanya. Ini semua adalah tercela karena maknanya mengandung kekufuran, atau mendekatinya, atau makna yang dibenci." (Syarh Shahih Muslim, 7/325. Mawqi Islam). Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah: "Ruqyah yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang boleh jadi mengandung kekufuran." (Ibid)

Baca Juga : Kenapa Yahudi Tak Berhak atas Al-Aqsa?

Maka, ruqyah (mantera/jampi) yang menggunakan bahasa selain Arab, atau tidak jelas dan tidak diketahui makna kata-katanya, atau jelas mengandung kekufuran, maka semua ini haram. Walau pun menusia menilainya sebagai karya sastra tanah leluhur. Sungguh, masih banyak karya satra lain yang sesuai dengan syariat, yang berisikan hikmah dan pelajaran tentang kehidupan, baik yang berupa cerpen, syair, atau novel. Ini lebih baik untuk dinikmati dan dikaji. Ada pun jimat, Berikut Fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia: "Karena hal itu menjadikannya musyrik, jika dia meyakini bahwa jimat-jimat itu membawa manfaat dan mudharat, ada pun jika dia meyakininya sebagai sebab saja dan Allah yang memberikan manfaat atau mudharat, maka menggantungkan jimat adalah syirik kecil." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta No. 181)

Tetapi dia bisa menjadi syirk akbar, berikut penjelasan Syaikh Shalih Fauzan Hafizhahullahi: "Misalnya menggantungkan jimat lantaran khawatir atas kejahatan mata atau lainnya, jika dia meyakini jimat adalah sebab untuk menghilangkan atau menolak bala, maka ini syirik kecil, karena Allah Taala tidak pernah menjadikan jimat sebagai sebab. Ada pun jika dia meyakini bahwa jimat itu sendiri yang mencegah dan menghilangkan bala, maka ini syirik besar, karena dia telah bergantung kepada selain Allah." (Kitabut Tauhid, Hal. 12. Mawqi Al Islam)

2. Ruqyah Syariyyah yaitu mantera/jampi yang menggunakan ayat Alquran, Asmaul Husna, dzikir yang matsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik Radhiallahu Anhu. Banyak sekali riwayat dalam Shahihain (Bukhari - Muslim) yang menyebutkan ruqyah dengan Alquran; seperti dengan Al Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas ditiupkan ke dua telapak tangan lalu diusapkan ke wajah dan badan menjelang tidur. Membaca doa Allahumma adzhibil basa ...dst, untuk orang sakit, dan lainnya.

Baca Juga : Agama Yahudi di Indonesia

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan: "Ulama telah ijma bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1. Menggunakan firman Allah Taala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak meemberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Taala yang memberikan pengaruhnya." (Fathul Bari, 10/195. Darul Fikr)

Halaman :


Editor : Bsafaat