Mahasiswa IPB University Tidak Diintimidasi oleh Pihak Pinjol, Ini Sebabnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku tidak ada ancaman atau intimidasi dalam kepada mahasiswa IPB Unoversity korban pinjaman online (Pinjol).

Mahasiswa IPB University Tidak Diintimidasi oleh Pihak Pinjol, Ini Sebabnya

INILAHKORAN, Bogor-Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku tidak ada ancaman atau intimidasi dalam kepada mahasiswa IPB Unoversity korban pinjaman online (Pinjol).

Hak itu karena, Pinjol yang menjerat 116 orang mahasiswa IPB Unversity tersebut merupakan Pinjol resmi atau bukan ilegal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Empat aplikasi Pinjol yang turut terlibat dalam dugaan kasus penggelapan atau penipuan, yang dilakukan tersangka SAN (29 tahun)  itu semuanya legal. Hanya tersangka yang mengambil keuntungan dengan menggunakan aplkasi Pinjol dan market place," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Jumat, (18/11/2022).

Baca Juga : SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara

AKP Yohannes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa tersangka SAN 'memutar' uang para korban, dalam melakukan aksi penggelapan atau penipuannya.

"Uang para korban yang didapat dari aplikasi Pinj, sebelumnya diiming-imingi keuntungan diputar, lalu karena bukan benar-benar investasi, maka 'meledak' karena tersangka SAN tidak sanggup lagi membayar keuntungan yang ia janjikan kepada para korban," tuturnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Cimahi ini menjelaskan, bahwa mahasiswa terbuai janji-janji manis yang diucapkan oleh tersangka SAN, apalagi sebelumnya kakak kelas mereka turut terlibat dalam seminar online yang pembicaranya merupakan tersangka SAN, dimana disebutkan ia adalah pemilik salah satu market place.

Baca Juga : Kontingen NPCI Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum Peparda VI Jabar 2022

"Pelaku dugaan penggelapan maupun penipuan yaitu SAN, kami jerat dengan dua pasal sekaligus yaitu 372 dam 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti