Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi meninggal dunia

Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia, Minggu pagi.

Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi meninggal dunia
Ilustrasi (antara)

KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 serta untuk tetap memastikan berjalan-nya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK mengambil kebijakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/6).

Kebijakan tersebut, yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Baca Juga : Warga Dilarang Shalat Jumat di Kawasan Zona Merah

Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca