Menikah Saat Hamil di Luar Nikah, Sah atau Haram?

BAGAIMANA status pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya? Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).

Menikah Saat Hamil di Luar Nikah, Sah atau Haram?
Ilustrasi/Net

iv: Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri." Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas.

Bagaimana dengan status anak tersebut? Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan saat menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan saat menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. []

Baca Juga : Sejak Muda tak Pernah Suka Berhala

Halaman :


Editor : Bsafaat