Menyelamatkan Lingkungan Jadi Kesamaan Semangat antara Pemerintah dan Pegiat Lingkungan

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup seperti halnya dengan menjaga sungai

Menyelamatkan Lingkungan Jadi Kesamaan Semangat antara Pemerintah dan Pegiat Lingkungan
Pemprov Jabar mengapresiasi kegiatan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dan memberi masukan terhadap perbaikan lingkungan hidup di Jabar yang saat ini tengah berlangsung maupun yang akan dilaksanakan selanjutnya.

Lebih lanjut, terkait somasi dari Ecoton dipastikan akan mereka siapkan jawabannya. Namun secara keseluruhan selain kesamaan semangat, menurut Teppy apa yang direkomendasikan telah dilaksanakan bahkan sedang berlangsung. Contohnya upaya pada penanganan Sungai Citarum yang saat ini telah dipayungi langsung oleh Perpres 15/2018 yang telah berjalan selama empat tahun.

Baca Juga: Atalia Tinjau Kontes Juara Anak Soleh dan Bantu Keluarga Pra Sejahtera di Karawang

"Penanganan Sungai Citarum ini telah ditangani secara pentaheliks dan sudah menunjukkan perbaikan. Begitupula dengan tiga sungai lainnya turut diintervensi juga," ujarnya.

Selebihnya, Teppy menegaskan apa yang direkomendasikan masyarakat untuk perbaikan lingkungan di Jabar akan diakomodasi melengkapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Adapun rekomendasinya yaitu melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai, mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah, serta membuat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga: Atletico Madrid Bantai Bali United 5-0, Begini Kata Sang Pelatih

Rekomendasi lainnya yaitu, memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industry dan rumah tangga, mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai, melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu, serta melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.***


Editor : inilahkoran