Menyembelih Hewan Membatalkan Wudhu?

SESEORANG bertanya kepada Ustadz Ahmad Anshori," Apakah menyembelih hewan bisa membatalkan wudhu?"

Menyembelih Hewan Membatalkan Wudhu?

Dalam fatawa Lajnah Daimah dijelaskan,

Wudhu tidaklah batal karena mencuci barang najis. Baik yang menempel pada badan orang yang berwudhu itu sendiri maupun pada orang lain. (Majalah al Buhust al Islamiyah 22/62)

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menerangkan,

Baca Juga : Antara Syahid Dunia dan Syahid Akhirat

."Adapun menyentuh darah, air kencing atau barang najis lainnya, itu tidak membatal wudhu. Akantetapi yang harus dilakukan hanya membasuh bagian yang terkena najis tersebut." (Fatawa Syaikh Ibnu Baz 10/142)

Kecuali bila darah yang mengenainya hanya sedikit, maka dimaafkan. Dalam kitab Al Furu (salah satu kitab mazhab Hambali) diterangkan, Darah yang sedikit, itu dimaafkan, berdasarkan pendapat yang kuat. (Al- Furu hal. 253). [ ]

Halaman :


Editor : Bsafaat