Minta Kepastian Nasib, Puluhan Petani Penyadap Getah di Sumedang Datangi BBKSDA Jabar

Puluhan petani penyadap getah di Sumedang mendatangi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Jabar di kawasan Gedebage, Kota Bandung pada Senin 29 Agustus 2022.

Minta Kepastian Nasib, Puluhan Petani Penyadap Getah di Sumedang Datangi BBKSDA Jabar
Para petani penyadap getah di Sumedang meminta kepastian terkait perpanjangan kerja sama antara kelompok tani hutan (KTH) dengan BBKSDA Jabar.  (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Puluhan petani penyadap getah di Sumedang mendatangi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Jabar di kawasan Gedebage, Kota Bandung pada Senin 29 Agustus 2022.

Para petani penyadap getah di Sumedang tersebut meminta kepastian terkait perpanjangan kerja sama antara kelompok tani hutan (KTH) dengan BBKSDA Jabar

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 70 petani penyadap getah di Sumedang itu didampingi tiga kepala desa yakni Kepala Desa Jayamekar Idi Kusnadi, Kepala Desa Buanamekar Diki Hermanto, dan Kepala Desa Cimarias 

Baca Juga : Tauzan Nyaris Bunuh Diri Gegara Uang Naik Haji Orang Tuanya Ludes Dipakai Trading Quotex Bareng Doni Salmanan

"Berbagai upaya sudah kita lakukan, seperti pengajuan perjanjian kerja sama ke BBKSDA Jabar agar para petani penyadap getah di Sumedang ini bisa kembali beraktivitas yakni pemungutan getah pinus," kata Kades Jayamekar Idi Kusnadi. 

Namun demikian, Idi menyebut hingga sampai saat ini belum ada titik terang terkait PKS yang telah berakhir pada Maret tersebut. Maka para petani hari ini mendatangi BBKSDA Jabar meminta kepastian. 

"Sampai hari ini belum ada kejelasan, apakah diperpanjang atau tidak. Secara tidak langsung, BBKSDA Jabar telah memperpanjang kemiskinan baru, khususnya di wilayah konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi," ucapnya. 

Baca Juga : Atlet NPCI Kota Bandung Gondol 15 Emas pada ASEAN Para Games 2022

Dia menambahkan, kelompok penyangga atau KTH berhak melakukan kerjasama di kawasan konservasi Taman Buru Kareumbi. Hal itu mengacu kepada KLHK nomor 43 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani