MJ: Apa Salah Perusahaan yang Sudah Belasan Tahun Berdiri Ikut Lelang?
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa mengakui CV Dewa Tunggal Mandiri adalah milik istrinya. Namun menurutnya, di perusahaan itu banyak orang tergabung di dalamnya. Hal itu berkaitan dengan masuknya CV Dewa Tunggal Mandiri di urutan pertama lelang proyek KPU Kabupaten Cirebon, senilai kurang lebih Rp3,4 milliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa mengakui CV Dewa Tunggal Mandiri adalah milik istrinya. Namun menurutnya, di perusahaan itu banyak orang tergabung di dalamnya. Hal itu berkaitan dengan masuknya CV Dewa Tunggal Mandiri di urutan pertama lelang proyek KPU Kabupaten Cirebon, senilai kurang lebih Rp3,4 milliar.
"Memang itu perusahaan istri saya tapi kan banyak orang tergabung di dalamnya. Tapi kan tidak salah, sah sah saja mas. Lagi pula sampai sekarang belum keluar pemenang. Bisa saja kalah dengan urutan dua dan tiga," kata Mahmud, Senin (9/8/2021).
Pria yang akrab disapa MJ itu menjelaskan, sejauh ini tidak ada masalah ketika perusahaan istrinya ikut lelang. Selain CV Dewa Tunggal Mandiri sudah 17 tahun berdiri, juga semua prosedur lelang ditempuh mengikuti aturan. MJ malah mengaku bersyukur, kalau saja perusahaan tersebut diklaim sebagai pemenang. Masalahnya, sampai saat ini pemenangpun belum ditentukan pihak ULP.
"Ini kan aneh. Tiba-tiba muncul isu perusahaan istri saya sebagai pemenang lelang, itu data dari mana. Ya kalau memang didoakan menang, alhamdulillah saya bersyukur," ucapnya.
Mj justru menyoroti dugaan permainan yang sering dilakukan ULP dalam hal ini Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Salah satu indikasinya, pihak Barjas sering menunda-nunda keputusan pemenang lelang. Padahal, waktu keputusan, mereka sendiri yang menentukan. Bukan lelang KPU saja lanjutnya, namun pada hampir semua lelang.
"Banyak yang tanya kepada saya tentang dugaan indikasi permainan. Ya salah satunya sering menunda keputusan pemenang. Artinya apakah mereka kurang mampu mengevaluasi sehingga waktu yang ditetapkan tidak cukup waktu mengevaluasi. Ini sering mundur loh jadwalnya berkali-kali. Jadi ada indikasi apa ini," paparnya.
Sebagai anggota dewan yang kebetulan di komisi III tambahnya, pihaknya sangat mungkin untuk melakukan pengawasan, salah satunya Bidang Barjas. Nanti masalah tersebut akan dibawa, baik saat rapat kerja maupun investigasi. Pihaknya berhak secara langsung mengundang perwakilan Porjakon, LSm ataupun media, untuk mengungkap kasus tersebut.
"Malahan kalau ada indikasi kuat Bidang Barjas melakukan permainan, kami akan panggil ahli digitak forensik. Nanti akan terlihat dengan terang benderang, terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penawaran lelang proyek gedung KPU Kabupaten Cirebon tembus diangka 82,68 persen. Pagu proyeknya sendiri senilai Rp3.388.440.000. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket jatuh dinilai Rp3.360.579.059. Artinya, peserta lelang harus menawar dari nilai HPS paket.
Tercatat, dari hasil lelang muncul tiga calon pemenang. Perusahaan mereka masing-masing PT Dewa Tunggal Mandiri dengan penawaran Rp2.778.600.000. Lalu, CV Mulia Makmur Abadi dengan penawaran Rp2.937.130.007, dan PT Bintang Emas Jaya Sakti dengan penawaran sebesar Rp3.126.723.916.
Namun, muncul informasi penawaran dari pihak Dewa Tunggal termasuk penawaran paling rendah. Hingga dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas bangunan nantinya.
Namun, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Cirebon Edi Kurnaedi menyebutkan penawaran yang dilakukan calon pemenang pertama yaitu Dewa Tunggal Mandiri, masih dalam posisi wajar. Masalahnya, penawaran masih di atas harga HPS. Kalau pun ada penawaran dibawah 80 persen, harus dilakukan klarifikasi ulang. (Maman Suharman)
Editor : Doni Ramdhani

