MJ: Apa Salah Perusahaan yang Sudah Belasan Tahun Berdiri Ikut Lelang?

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa mengakui CV Dewa Tunggal Mandiri adalah milik istrinya. Namun menurutnya, di perusahaan itu banyak orang tergabung di dalamnya. Hal itu berkaitan dengan masuknya CV Dewa Tunggal Mandiri di urutan pertama lelang proyek KPU Kabupaten Cirebon, senilai kurang lebih Rp3,4 milliar.

MJ: Apa Salah Perusahaan yang Sudah Belasan Tahun Berdiri Ikut Lelang?
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa mengakui CV Dewa Tunggal Mandiri adalah milik istrinya. Namun menurutnya, di perusahaan itu banyak orang tergabung di dalamnya. Hal itu berkaitan dengan masuknya CV Dewa Tunggal Mandiri di urutan pertama lelang proyek KPU Kabupaten Cirebon, senilai kurang lebih Rp3,4 milliar.

"Memang itu perusahaan istri saya tapi kan banyak orang tergabung di dalamnya. Tapi kan tidak salah, sah sah saja mas. Lagi pula sampai sekarang belum keluar pemenang. Bisa saja kalah dengan urutan dua dan tiga," kata Mahmud, Senin (9/8/2021).

Pria yang akrab disapa MJ itu menjelaskan, sejauh ini tidak ada masalah ketika perusahaan istrinya ikut lelang. Selain CV Dewa Tunggal Mandiri sudah 17 tahun berdiri, juga semua prosedur lelang ditempuh mengikuti aturan. MJ malah mengaku bersyukur, kalau saja perusahaan tersebut diklaim sebagai pemenang. Masalahnya, sampai saat ini pemenangpun belum ditentukan pihak ULP.

Baca Juga : Penawaran Proyek Gedung KPU Tembus 82 persen, Kok Bisa?

"Ini kan aneh. Tiba-tiba muncul isu perusahaan istri saya sebagai pemenang lelang, itu data dari mana. Ya kalau memang didoakan menang, alhamdulillah saya bersyukur," ucapnya.

Mj justru menyoroti dugaan permainan yang sering dilakukan ULP dalam hal ini Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Salah satu indikasinya, pihak Barjas sering menunda-nunda keputusan pemenang lelang.  Padahal, waktu keputusan, mereka sendiri yang menentukan.  Bukan lelang KPU saja lanjutnya, namun pada hampir semua lelang

"Banyak yang tanya kepada saya tentang dugaan indikasi permainan. Ya salah satunya sering menunda keputusan pemenang. Artinya apakah mereka kurang mampu mengevaluasi sehingga waktu yang ditetapkan tidak cukup waktu mengevaluasi. Ini sering mundur loh jadwalnya berkali-kali. Jadi ada indikasi apa ini," paparnya.

Baca Juga : Diwarnai 2 Meninggal, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Turun Jadi 548

Sebagai anggota dewan yang kebetulan di komisi III tambahnya, pihaknya sangat mungkin untuk melakukan pengawasan, salah satunya Bidang Barjas. Nanti masalah tersebut akan dibawa, baik saat rapat kerja maupun investigasi. Pihaknya berhak secara langsung mengundang perwakilan Porjakon, LSm ataupun media, untuk mengungkap kasus tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani