MJ: Apa Salah Perusahaan yang Sudah Belasan Tahun Berdiri Ikut Lelang?

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa mengakui CV Dewa Tunggal Mandiri adalah milik istrinya. Namun menurutnya, di perusahaan itu banyak orang tergabung di dalamnya. Hal itu berkaitan dengan masuknya CV Dewa Tunggal Mandiri di urutan pertama lelang proyek KPU Kabupaten Cirebon, senilai kurang lebih Rp3,4 milliar.

MJ: Apa Salah Perusahaan yang Sudah Belasan Tahun Berdiri Ikut Lelang?
Foto: Maman Suharman

"Malahan kalau ada indikasi kuat Bidang Barjas melakukan permainan, kami akan panggil ahli digitak forensik. Nanti akan terlihat dengan terang benderang, terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penawaran lelang proyek Gedung KPU Kabupaten Cirebon tembus diangka 82,68 persen. Pagu proyeknya sendiri senilai Rp3.388.440.000. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket jatuh dinilai Rp3.360.579.059. Artinya, peserta lelang harus menawar dari nilai HPS paket.

Tercatat, dari hasil lelang muncul tiga calon pemenang. Perusahaan mereka masing-masing PT Dewa Tunggal Mandiri dengan penawaran Rp2.778.600.000. Lalu, CV Mulia Makmur Abadi dengan penawaran Rp2.937.130.007, dan PT Bintang Emas Jaya Sakti dengan penawaran sebesar Rp3.126.723.916. 

Baca Juga : Begini Cara Pemkab Garut BUjuk Pasien Isoman ke Isoter dan RS

Namun, muncul informasi penawaran dari pihak Dewa Tunggal termasuk penawaran paling rendah. Hingga dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas bangunan nantinya.

Namun, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Cirebon Edi Kurnaedi menyebutkan penawaran yang dilakukan calon pemenang pertama yaitu Dewa Tunggal Mandiri, masih dalam posisi wajar. Masalahnya, penawaran masih di atas harga HPS. Kalau pun ada penawaran dibawah 80 persen, harus dilakukan klarifikasi ulang. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani