Musisi Legendaris Iwan Fals Menanam Pohon di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat

Penanaman pohon yang dilakukan bersama Iwan Falas sang legenda musik Indonesia ini, merupakan bagian dari perhelatan nasional Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII di Jawa Barat 2-9 Juli 2023 di Kabupaten Bandung.

Musisi Legendaris Iwan Fals Menanam Pohon di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat
Foto Rd Dani R Nugraha

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama musisi legendaris Iwan Fals dan para pengurus Kormi Jabar, Kormi Kabupaten Bandung melakukan penanaman pohon di kawasan Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin, pada Sabtu 1 Juli 2023 kemarin. 

Penanaman pohon yang dilakukan bersama Iwan Falas sang legenda musik Indonesia ini, merupakan bagian dari perhelatan nasional Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII di Jawa Barat 2-9 Juli 2023 di Kabupaten Bandung.

Usai penanaman pohon, dilanjutkan dengan diskusi lingkungan. Dalam diskusi tersebut, membahas penanaman pohon dengan tema gep4k sayang (gerakan peduli penanaman dan pemeliharaan pohon kesayangan) oleh Bupati Bandung, Iwan Fals, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Ruli Hadiana, Kepala Desa Kopo Entang Suryana dan juga para pegiat lingkungan.

Baca Juga : Puncak HUT Bhayangkara ke-77, Polrestabes Bandung Sebar 2 Ton Ayam Frozen Gratis

"Gerakan penanaman pohon gep4k sayang bersama Iwan Fals ini dalam rangka pelaksanaan event nasional Fornas VII Jawa Barat. Sekaligus diskusi tentang lingkungan bagaimana kita mulai terpikir dan memikirkan dan mulai punya rasa untuk saling memiliki dengan lingkungan," kata Dadang di Soreang, Minggu 2 Juli 2023.

Dikatakan Dadang, selain sebagai musis, selama ini juga Iwan Fals dikenal memiliki kepedulian yang luar biasa terhadap lingkungan. Sehingga, Iwan Fals diajak untuk melakukan penanaman pohon di kawasan Stadion Si Jalak Harupat.

"Beliau (Iwan Fals) diundang oleh kita. Setiap ada undangan, maka diwajibkan untuk menanam pohon. Ini sangat luar biasa," ujarnya.

Baca Juga : Pedagang Pasar Baru Menuntut SPTB Diperbaharui

Dikatakan Dadang, penanaman pohon ini, menjadi kewajiban masyarakat Kabupaten Bandung. Ini tercantum dalam keputusan Bupati Bandung No 2 tahun 2023. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti