Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Dianggap Cacat Hukum

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menilai, mutasi dan rotasi 13 pejabat eselon II Pemkab Cirebon cacat hukum. Anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi menilai, mutasi telah melanggar pasal 132 PP No 11/2017. Pasalnya, mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya.

Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Dianggap Cacat Hukum
Foto: Maman Suharman

"Sudah saatnya anggota dewan bergerak dan melakukan langkah politis. Kapan majunya Kabupaten Cirebon, kalau manajemen birokrasinya juga bobrok," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi yang dilakukan pada jumat kemarin, diduga menyisakan banyak masalah. Bagian mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, ternyata tidak ikut dilibatkan. Semua persiapan, dilakukan Sekretaris BKPSDM Sri Darmanto dan beberapa pihak lainnya. Alhasil, publik mulai mengaitkan  kejadian ini terjadi persis ketika mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang terkena kasus korupsi, melakukan hal yang sama. (Maman Suharman)

Baca Juga : Pemkab Indramayu Normalisasi Irigasi Selamatkan Tanaman padi Petani

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani