Nah Lho! Pelanggar Prokes di Kota Bogor Bisa Dipidana

Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Bogor bisa dipidanakan. Itu setelah Pemkot, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin (15/2/2021). 

Nah Lho! Pelanggar Prokes di Kota Bogor Bisa Dipidana
Istimewa

INILAH, Bogor - Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Bogor bisa dipidanakan. Itu setelah Pemkot, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin (15/2/2021). 

Penandatangan tersebut dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Kedepan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

Baca Juga : Gegara Angin Muson, Kabupaten Bogor Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana

"Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat," ungkap Bima dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/2/2021).

Bima melanjutkan, dengan Perda ketertiban Umum tersebut, landasan yang digunakan dalam penegakkan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti. Penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.

"Jadi kami tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat," tegasnya.

Baca Juga : Camat Cisarua Bantah Kabar Kisruh Pembubaran Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, namun penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga kedepan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas. 

Halaman :


Editor : Bsafaat