Nasib Aset Gedung Wanita Tidak Jelas, Atty Minta Usut Tuntas

Gedung Wanita yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah kini statusnya berada dalam ketidakjelasan.

Nasib Aset Gedung Wanita Tidak Jelas, Atty Minta Usut Tuntas
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Gedung Wanita yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah kini statusnya berada dalam ketidakjelasan. Bukan tanpa alasan, lahan seluas 2.700 meter persegi dengan mahar sewa hanya Rp554 ribu perbulan itu sudah habis perjanjiannya sejak tahun 2007 silam. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah diperpanjang atau telah diserahkan kembali kepada Pemkot Bogor.

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menilai ada kelalaian Pemkot Bogor jika sampai status sewanya diperpanjang. Jika dibayar atau tidak sewanya menjadi pertanyaan dan yang lebih parah jika itu diperpanjang sewanya, itu sebuah kelalaian. Kenapa tidak diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak habis masa sewa dulunya.

"Saya sudah sampaikan dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 beberapa hari kemarin persoalan gedung wanita ini. Ketika raker KUPA-PPAS 2021 sempat dipertanyakan baik kepada ibu Sekda dan BKAD. Jawabannya hanya akan dikaji kembali terkait isi perjanjian sewa gedung wanita tersebut," ungkap Atty kepada wartawan pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga : Bapenda Kota Bogor Gandeng Kejari untuk Cairkan Piutang Pajak

Atty juga menyampaikan, sejak 2007 hingga 2021 Gedung Wanita menjadi aset tidur yang tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kota Bogor secara maksimal.

"Saya menggunakan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD yang sah secara konstitusi meminta kepada Sekda dan BKAD untuk secepatnya memberikan data dan isi perjanjian sewa kepada DPRD. Dan tidak ada alasan apapun untuk diperpanjang," tegas Atty.

Atty meminta, agar persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat. Masalah Gedung wanita harus ada jawabannya minggu ini, dan jika ada kerugian atas kelalaian harus diusut tuntas.

Baca Juga : Jokowi Apresiasi Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Kodam III Siliwangi dan Kadin Kota Bogor

"Sebagai informasi, dalam aturan sewa yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 13 ayat 1 menjelaskan pemanfaatan barang milik negara tersebut diamanatkan dengan batas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak ditandatangani dalam perjanjian sewa," jelasnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca