Neekat 'Jual' Wanita, Mucikari dan Pengelola Vila di Megamendung Ditangkap

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, dua orang  wanita sebagai mucikari diamankan oleh aparat kepolisian.

Neekat 'Jual' Wanita, Mucikari dan Pengelola Vila di Megamendung Ditangkap
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Megamendung- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, dua orang  wanita sebagai mucikari diamankan oleh aparat kepolisian.

Mereka disangkakan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dua orang tersangka mucikari atau pelaku perdagangan manusia berinisial NO dan LS ini terancam hukuman penjara selama 3  hingga 15 tahun  penjara karena kami mengenakan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Jumat, (22/1).

Baca Juga : Ditertibkan, PKL di Pinggiran Pasar Kebon Kembang Masuk ke Blok F

Pria asli Kabupaten Rembang ini menerangkan dalam upaya perdagangan manusia ini, para mucikari bekerjasama dengan pihak pengelola atau karyawan dari vila tersebut.

"Setiap transaksi perdangan manusia atau prostitusi sebesar Rp 500 ribu untuk shorr time, pihak mucikari dan karyawan bila masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 100 dan Rp 300 ribu untuk korban perdangan manusia," terangnya.

Harun menuturkan korban perdagangan manusia dari tersangka NO dan LS ada 6 orang wanita, 4 orang wanita diantaranya dijadikan saksi oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga : Menko PMK dan Kemensos Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Alam di Gunung Mas

"Korbannya ada 6 orang dimana mereka merupaka  warga Bogor dan Cianjur, 4 orang diantarnya hanya kami jadikan saksi dan saat ini sudah dikembalikan ke masing-masing orang tua," tutur Harun.

Halaman :


Editor : Bsafaat