Nilai yang Layak Dijadikan Mahar

BERDASARKAN penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc, para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Sebagian kalangan berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, namun para sahabat dan para fuqaha banyak berfatwa dalam masalah nilai minimal ini.

Nilai yang Layak Dijadikan Mahar

BERDASARKAN penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc, para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Sebagian kalangan berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, namun para sahabat dan para fuqaha banyak berfatwa dalam masalah nilai minimal ini.

a. Tidak Ada Batas Minimal

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa tidak ada batas minimal harga mahar. Sehingga prinsipnya, apa saja yang layak dijadikan alat pembayaran atau benda yang diperjual-belikan boleh dijadikan mahar. Mereka juga membolehkan mahar dalam bentuk upah atas suatu kerja (ujrah), baik nilainya besar ataupun kecil. Yang penting masih layak disebut harta.

Baca Juga : Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!

Yang sejalan dengan pendapat ini di kalangan sahabat antara lain Umar bin Al-Khattab dan Abdullah ibn Al-Abbas radhiyallahuanhuma. Sedangkan dari kalangan tabi'in dan ulama berikutnya, yang sependapat dengan hal ini antara lain Al-Hasan Al-Bashri, Said ibn Al-Musayyab, Atha', Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits, Abu Tsaur, dan Ishaq. Diriwayatkan bahwa Said ibn Al-Musayyab menikahkan putrinya dengan mahar senilai 2 dirham, seraya berkata bahwa seandainya cuma dengan cemeti (cambuk) sudah halal.

b. Ada Batas Minimal

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa tidak disebut sebagai mahar kecuali ada nilai minimalnya. Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Said bin Jubair, An-Nakha'i, Ibnu Subrumah dan lainnya. Namun berapa nilai minimal mahar itu, para pendukung pendapat ini justru berbeda pendapat. Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa minimal nilai mahar itu 10 dirham. Dasarnya menurut mereka adalah firman Allah Ta'ala.

Baca Juga : Ketika Ibnu Abbas Menjawab...

Kaitan ayat ini dengan angka 10 dirham adalah bahwa ayat ini mengharuskan mahar itu berbentuk harta. Dan secara 'urf yang disebut harta bukan sebutir dua butir gandum, melainkan setidaknya 10 dirham menurut kebiasaan yang berlaku saat itu.

Halaman :


Editor : Bsafaat