Nilainya Diduga Mencapai Milyaran, Biaya Pembuatan Dokumen Kontrak Proyek di DPUTR Kabupaten Cirebon Dipertanyakan.

Meski sudah berlangsung lama, namun biaya pembuatan dokumen kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, kembali mengemuka. 

Nilainya Diduga Mencapai Milyaran, Biaya Pembuatan Dokumen Kontrak Proyek di DPUTR Kabupaten Cirebon Dipertanyakan.

INILAHKORAN, Cirebon - Meski sudah berlangsung lama, namun biaya pembuatan dokumen kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, kembali mengemuka. 

Salah satunya dari pegiat anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman. Dia mempertanyakan, kebijakan DPUTR memungut biaya untuk pembuatan dokumen kontrak, dari semua proyek yang ada di DPUTR tersebut.

Ade menjelaskan, pembuatan dokumen kontrak yang dikerjakan sepenuhnya oleh DPUTR, bukan rahasia umum lagi. Alasannya sederhana, karena banyak rekanan yang tidak bisa membuat dokumen kontrak ketika mereka mendapatkan paket pekerjaan. Namun, Ade menilai persoalan tersebut tidak sesederhana seperti yang terjadi selama ini.

"Ini kan kita bicara biaya. Ada biaya dalam pembuatan dokumen kontrak yang harus dibayarkan rekanan kepada masing-masih bidang. Ini tergantung rekanan tersebut mendapat pekerjaan di bidang mana," kata Ade, Minggu 19 november 2023.

Menurutnya, tidak masalah kalau biaya yang dikeluarkan rekanan tidak ditentukan nilainya. Namun yang terjadi, uang yang dikeluarkan untuk pembuatan dokumen kontrak, besarannya sudah ditentukan. Untuk proyek pilsung yang nilainya dibawah Rp. 200 juta saja, pembuatan dokumen kontrak dibandrol dikisaran Rp. 2 sampai Rp. 3 jutaan.

"Kalau pembayarannya tidak ditentukan, mungkin tidak masalah. Ya dikisaran satu jutaan lah untuk proyek Pilsung. Tapi ini kan jelas sudah ditentukan nilainya. Toh ini kan bukan rahasia umum lagi," ucap Ade.

Sementara lanjut Ade, biaya untuk dokumen kontrak yang dilakukan lewat lelang, lebih besar lagi. Namun banyak rekanan mengaku, lebih baik bayar biaya pembuatan dokumen kontrak yang lelang dari pada yang mendapat paket Pilsung. Alasannya, bila dilihat dari nilai pekerjaan, jauh lebih murah.

"Kalau misalnya lelangnya mendapatkan nilai Rp. 300 juta sampai Rp. 3 milyar, mereka hanya bayar biaya pembuatan dokumen kontrak dikisaran Rp. 3,5 jutaan sampai Rp. 5 jutaan. Kan lebih murah dibandingkan mendapat proyel Pilsung dibawah duaratus juta," ungkapnya.

Persoalan yang paling krusial kata Ade, kemana dan buat apa uang-uang pembayaran dari pembuatan dokumen kontrak tersebut. Karena bila dikalkulasikan,  jumlahnya akan sangat besar sekali. Kalau saja dalam satu tahun di Bidang Binamarga ada 300 paket Pilsung, dan dikalikan Rp. 2 juta saja, maka total uang yang terkumpul dari biaya pembuatan dokumen kontrak nilainya mencapai Rp. 600 juta.

"Itu perhitungan minim ya karena saya sedang mendata, berapa jumlah paket tahun ini yang murni maupun ABT yang ada di bidang binamarga. Termasuk paket - paket lelang ya. Saya dapat info, justru biaya di bagian PSDA lebih mahal. Tapi kebenarannya belum dapat saya pastikan," ungkapnya.

Hitungan globalnya ucap Ade, kalau saja total paket lelang Pilsung di DPUTR tahun ini ada 500 paket saja dan dikalikan Rp. 2 juta untuk biaya dokumen kontrak, maka ada penghasilan senilai Rp. 1 milyar. Belum lagi ditambah paket lelang, semisal ada 300 paket dikalikan Rp. 5 juta, maka nilainya mencapai Rp. 1,5 milyar.

"Total dalam satu tahun anggaran, DPUTR bisa menghasilkan uang sekitar Rp. 2,5 milyar. Ini hitungan  dari pembuatan biaya dokumen kontrak. Nanti validasi datanya sedang saya hitung. Jumlah paketnya  belum fix tapi saya yakin jumlahnya bisa lebih dari nilai ini," papar Ade.

Ade menambahkan, sudah saatnya persoalan tersebut diungkap ke permukaan. Itu karena selama ini terkesan didiamkan. Kalau saja hasil dari pembuatan dokumen kontrak ini masuk ke kas daerah, mungkin tidak menjadi soal. Tapi dirinya yakin, uang tersebut dikelola DPUTR Kabupaten Cirebon, entah untuk apa.

"Ini potensi cuan besar. Kalau mau menghasilkan PAD, bikin Perbupnya.  Supaya biaya pembuatan dokumen kontrak masuk ke kas daerah. Tapi kan selama ini tidak jelas. Dan ini sudah masuk dalam ranah korupsi," tukasnya.

Sementara itu, Plt Sekdis DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan mengaku, pihaknya tidak pernah menawarkan pembuatan dikomen kontrak kepada rekanan yang mendapatkan kegiatan pekerjaan. Namun karena rekanan tidak mau ribet, maka pembuatan dokumen tersebut diserahkan kepada masing-masing bidang, tergantung dimana mereka mendapatkan kegiatan.

"Kalau rekanan bisa membuat dokumen kontrak sendiri, ya silahkan saja. Tapi kalau mereka tidak bisa dan menyerahkan pada kami, terus mau bagaimana. Kalau urusan biaya, saya no coment," elak Tomi. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti