Oknum Pegawai Desa Sindangjaya Dipecat Buntut Ajak Ibu-ibu Coblos Caleg Partai Demokrat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dua buah video rekaman yang memperlihatkan seorang oknum pegawai Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengajak para ibu-ibu untuk memilih salah seorang Caleg untuk DPRD KBB viral di grup WhatsApp dan media sosial.
Dalam video yang masing-masing berdurasi 01,17 detik dan 02,59 detik tersebut, oknum pegawai Desa Sindangjaya yang bertugas sebagai operator SIK-NG bernama Deni Suarna Hudaya itu secara terang-terangan mengajak ibu-ibu yang hadir pada pertemuan itu untuk mendukung M Imron Caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 5 KBB meliputi Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor, dan Sindangkerta.
Diketahui, video pertama direkam pada Rabu 3 Januari 2024 bertempat di salah seorang rumah warga Kampung Tanjungsari RT 02/RW 01, Desa Sindangjaya. Sedangkan, pada video kedua oknum pegawai Desa Sindangjaya terjadi pada Kamis 4 Januari 2024 mengambil tempat masih di rumah warga di Kampung Cilipung RT 04/RW 01, Desa Sindangjaya.
Dalam video tersebut, Deni pun tak segan-segan mengarahkan ibu-ibu yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk mencoblos caleg dari Partai Demokrat nomor urut 5 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Camat Gununghalu Hari Mustika membenarkan video yang viral di media sosial tersebut terjadi di Sindangjaya.
"Benar kejadiannya di Desa Sindangjaya. Oknum tersebut merupakan staf atau pegawai desa," katanya saat dihubungi, Minggu 7 Januari 2024.
Menurut informasi yang diterimanya, atas perbuatan oknum pegawai desa, Kades Sindangjaya, Wahyudin pun telah memberhentikan operator SIK-NG tersebut.
Hari mengaku, dirinya sudah mendapat bahwa informasi bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai staf desa. Hanya saja belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Desa Sindangjaya.
"Rencananya besok Senin 8 Januari 2024, saya akan mengundang kepala desa untuk mengetahui duduk persoalan sesungguhnya, termasuk mengkonfirmasi terkait pemberhentian oknum pegawai tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lembang.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kamis 27 Desember 2023 masuk laporan masyarakat yang melampirkan bukti foto kades tengah bersama salah seorang caleg.
"Bawaslu menerima laporan aduan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dengan melampirkan bukti foto," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin.
"Sesuai aturan, laporan dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke sentra Gakkumdu," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, awalnya laporan tersebut diterima Panwaslu Kecamatan Lembang. Setelah dilakukan kajian awal dan rapat pleno, Bawaslu KBB mengidentifikasi bahwa laporan mengandung dugaan tindak pidana pemilu.
"Dugaan sementara melanggar ketentuan pasal 490 junto 282 UU 7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Saat ini, sambung Ahmad, Bawaslu KBB bersama sentra Gakkumdu tengah melakukan kajian dan pendalaman apakah telah memenuhi kategori pelanggaran atau tidak.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

